SANGGAU, tembawangsanggau.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan TNI – Polri melakukan penertiban sejumlah bendera partai politik yang terpasang di sepanjang jalan ahmad yani kota sanggau, Selasa, (16/1/2024).
Alat peraga kampanye (APK) berjenis bendera partai politik yang ditertibkan ini tercatat sebanyak 926 bendera.
926 bendera partai politik yang ditertibkan ini terdiri dari partai PDIP 20 buah, Nasdem 94 buah, PKS 76 buah, Hanura 132 buah, Demokrat 200 buah, PKB 104 buah, PSI 106 buah, Gelora 20 buah, PPP 51 buah dan Golkar 123 buah.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap APK yang berupa bendera partai yang dipasang di sepanjang jalan protokol dari jalan jendral sudirman sampai jalan A. Yani karena melanggar aturan,” kata Candra Apriansyah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau.
“Sejumlah bendera partai yang dipasang pada bambu dan ditancapkan pada taman yang berada di pembatas jalan tersebut dinilai bisa membahayakan keselamatan pengendara yang melintas,” ujarnya.
“Banyak yang kami temukan telah jatuh di badan jalan dan ada juga yang hingga menyentuh kabel lintrik, tentu ini berbahaya,” pungkasnya.
Candra menambahkan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah memberikan himbauan kepada tiap pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Sanggau, namun tidak diindahkan.