SANGGAU, tembawangsanggau,id – Penjabat Bupati Sanggau, Suherman, menghadiri Rapat Paripurna Ke 1 Masa Persidangan Ke 2 Tahun Sidang 2024 Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau. Senin (25/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanggau, Suherman mengatakan, LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Mekanisme LKPJ akhir anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja Pemda yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2023 dengan dilandasi prinsip kemitraan untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Yang akan dievaluasi melalui rekomendasi dan untuk ditindaklanjuti guna penyempurnaan pada tahun yang akan datang,” kata Suherman, Pejabat Bupati Sanggau.
“Pada dasarnya hal yang demikian adalah sebuah kerangka kerjasama untuk mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Sanggau yaitu Sanggau Maju dan Terdepan. Sebagai wujud untuk mewujudkan visi misi ini, terdapat delapan misi yang diemban pemerintah,” ujarnya.
“Pencapaian sasaran pembangunan dalam RPJMD memerlukan penekanan prioritas dalam konseptual terintegrasi, untuk mencerminkan urgensi permasalahan dan isi strategis yang hendak diselesaikan sesuai misi Pemerintah Kabupaten Sanggau,” pungkasnya.
Rapat Paripurna Ke 1 Masa Persidangan Ke 2 Tahun Sidang 2024 Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Acam dan didampingi oleh Ketua DPRD Sanggau, Jumadi.