banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Imigrasi Sanggau Sudah Tolak 20 Pemohon Penerbitan Paspor

SANGGAU, tembawangsanggau.id – Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau pertanggal 22 april 2024 sudah mencatat sebanyak 20 pemohon penerbitan paspor ditolak. Penolakan tersebut dilakukan karena tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh petugas imigrasi saat dilakukan wawancara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semara Jaya mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menolak 20 pemohob penerbitan paspor ini karena ada indikasi disalahgunakan jika diterbitkan. Dengan demikian, imigrasi sanggau akan tetap memperketat dalam menerbitkan paspor.

“Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dokumen negera seperti paspor, kantor imigrasi kelas II TPI Sanggau akan memperketat penerbitan paspor,” kata I Gede Semara Jaya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

“Sepanjang tahun 2024 sampai saat ini kantor imigrasi kelas II TPI Sanggau sudah menolak 20 pemohon untuk menerbitkan paspor,” ungkapnya.

“Karena saat dilakukan wawancara oleh petugas imigrasi pemohon tidak bisa menjawab. Pertanyaannya seperti paspor ini nanti akan digunakan kemana, untuk apa, siapa yang menjamin,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semara Jaya menambahkan, Selain penolakan penerbitan paspor terhadap 20 pemohon, pihaknya juga sudah melakukan penangguhan terhadap paspor yang hilang atau rusak sebanyak empat pemohon. I Gede Semara Jaya memastikan semua warga negera asing yang berada diwilayah kerja kantor imigrasi kelas II TPI Sanggau tetap dilakukan pengawasan secara ketat dan dipastikan memiliki dokumen yang lengkap.

“Terus yang kedua yaitu untuk penangguhan itu berkaitan dengan paspor hilang atau rusak sampai saat ini berjumlah empat orang,” pungkasnya.