banner 728x90

Pengurus DAD Entikong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

SANGGAU, tembawangsanggau.id – Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Entikong periode 2024 – 2029 secara resmi dilantik oleh Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau, Yohanes Ontot di aula gedung Dusun Semeng, Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (16/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DAD Kabupaten Sanggau, Yohanes Ontot mengatakan, Pengurus DAD Kecamatan Entikong yang baru dilantik diharapkan bisa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Selain itu, Yohanes Ontot meminta kepada pengurus DAD Kecamatan Entikong agar tetap konsisten melestarikan tradisi adat dan budaya dayak hingga turun temurun.

“Pengurus DAD Kecamatan Entikong diharapkan bisa bekerja sesuai tugas dan fungsinya serta berpedoman pada AD/ART Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau,” kata Yohanes Ontot, Ketua DAD Kabupaten Sanggau.

“Selain itu, lembaga DAD Kecamatan Entikong diharapkan bisa mengayomi lembaga adat lainnya di Kecamatan Entikong dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta meningkatkan toleransi,” ujarnya.

“Pengurus DAD Kecamatan Entikong harus tetap solid untuk melestarikan tradisi adat dan budaya dayak,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DAD Kecamatan Entikong, Antonius Angeu mengatakan, setelah dilantik pihaknya akan melakukan rapat untuk menyusun program kerja lima tahun kedepan.

“Setelah ini, kami akan segera melakukan rapat kerja untuk menyusun hukum adat diwilayah Kecamatan Entikong,” kata Antonius Angeu, Ketua DAD Kecamatan Entikong.

“Kami tetap konsisten melestarikan tradisi adat dan budaya dayak di Kecamatan Entikong,” ujarnya.

“Mengingat entikong merupakan daerah perbatasan dan tentunya menjadi garda terdepan Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya.