SANGGAU, tembawangsanggau.id – Seorang pemuda berinisial AS alias I (22) warga Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, berhasil diamankan oleh personel Polsek Meliau karena terlibat kasus narkoba sebagai pengedar di ruang tamu rumah milik seseorang berinisial D sekitar pukul 19 : 00 Wib Kamis malam, 17 April 2025 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian berhasil mengamankan 4,56 gram narkotika jenis sabu di dalam saku celana yang dikenakan pelaku.
Selain mengamankan barang bukti 4,56 gram narkotika jenis sabu, personel polsek meliau juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bundel kantong plastik bening kosong, satu kotak berwarna hitam, dua potongan lakban hitam, satu sobekan tisu, satu sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik berwarna putih, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto mengatakan, bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di desa tersebut.
“Begitu kami memperoleh informasi yang kredibel, tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pemantauan singkat. Sekitar pukul 19.00 WIB, kami melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian,” kata AKP Supariyanto, Kapolsek Meliau.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto menambahkan, saat ini masih diamankan di Mapolsek Meliau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami (Polsek Meliau) masih melakukan pengembangan menyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam jaringan kasus narkotika ini,” pungkasnya.