SEKADAU, tembawangsanggau.id – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan operasi pengawasan orang asing (Jagratara) di PT Tinting Boyok Sawit Makmur, Desa Tinting Boyok, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kamis, (22/8/2024) lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Bambang Irawan mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran keimigrasian dan tindakan penegakan hukum diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
“Operasi ini untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Bambang Irawan, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Selasa, (27/8/2024).
“Selain itu, operasi Jagratara ini juga bertujuan untuk memastikan orang asing di PT TBSM mematuhi aturan keimigrasian,” ujarnya.
“Hasil operasi hari ini (red kemarin) tercatat empat orang tenaga kerja asing terdiri dari satu oranh warga negara korea selatan, dan satu orang warga negara malaysia. Mereka semua memiliki dokumen keimigrasian lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.