SANGGAU, tembawangsanggau – Petugas gabungan terdiri dari Bawaslu, Sat Pol PP, Dishub dan Polri Kabupaten Sanggau melakukan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang dilokasi terlarang di Kota Sanggau, Kamis, (31/10/2024)
Lokasi yang dilarang sesuai SK KPU Sanggau Nomor. 848 yaitu di taman stombal, samping kiri depan gereja katedral, Taman Aronk Belopa, Bundaran Masjid Agung, Taman Perahu Layar, Lapangan Tenis Tanjung Sekayam, Samping Kanan Gedung Dekranasda, Samping Kanan Depan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Depan TK Bhayangkari, dan di Media Jalan Jend. Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Samoing Kiri Simpang Jalan Perintis, dan di depan Hotel Emeral.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah mengatakan, penertiban APK dan APS yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan SK KPU Sanggau dan Perda Penertiban Umum.
“Hasil pendataan Bawaslu Sanggau ada 7 APK terdiri dari Spanduk, Baliho. Sementara yang paling banyak ditertibkan ialah APS atau bendera Partai berjumlah 273 buah,” kata Candra.
Candra menyampaikan, bahwa yang ditertibkan pada hari ini, hanya di sekitaran Kota Sanggau, sedangkan untuk di Kecamatan-Kecamatan masih menunggu validasi data.
“Untuk penertiban ini, kita menyasar jalan protokol kota Sanggau. Di median-median jalan A. Yani dan Jend. Sudirman,” tuturnya.
Lebih lanjut, Candra menambahkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah menghimbau ke Pasangan Calon untuk menertibkan secara mandiri APK maupun APS yang terpasang ditempat yang dilarang.
“Surat Imbauan tersebut kami kirim tiga hari sebelum penertiban, atau tepatnya hari Senin tanggal 28 Oktober kemarinkepada Paslon maupun ke Lo Paslon,” ungkapnya.
Candra berharap, tim sukses maupun Pasangan Calon bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada terkait lokasi pemasangan APK dan APS.
“Tentunya, harapan kami semua pihak bisa taat kepada aturan yang sudah ada. Tidak memasang APK maupun APS dilokasi yang dilarang,” harapnya.