SANGGAU, tembawangsanggau.id – Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif personel Polsek Meliau di Kecamatan Meliau melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong karena sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat sempat.
Kapolsek Meliau, AKP Sukiswandi mengatakan, berdasarkan hasil penertiban terdapat enam unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
“Kendaraan yang ditertibkan ini diberikan teguran agar segera menggantikan knalpot brongnya,” kata AKP Sukiswandi Kapolsek Meliau.
Kapolsek Meliau, AKP Sukiswandi menambahkan, pengunaan knalpot brong / racing / yang membuat bising diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ).
“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000,” pungkasnya.