banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

DAD Murung Raya Kaji Tiru Dengan DAD Sanggau

Tembawangsanggau.id – Dewan Adat Dayak DAD Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah bersama Damang melakukan kunjungan kerja dalam rangka kaji tiru terkait hukum adat dan dukungan pemerintah serta DPRD dengan Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau di Rumah Betang Raya Dori’ Mpulor Kabupaten Sanggau, Rabu, (22/05/2024) lalu.

Kedatangan mereka Dewan Adat Dayak DAD Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah ini disambut oleh Pengurus DAD Kabupaten Sanggau.

Ketua DAD Murung Raya, Perdie M. Yosep mengatakan, tujuan kami datang ke DAD Kabupaten Sanggau adalah dalam rangka kaji tiru tentang kedamangan atau ketemenggungan dan pengurus DAD yang ada di Sanggau berkenaan dengan hukum-hukum adat dayak yang berlaku di Kabupaten Sanggau.

“Mengingat hukum adat dayak kami di Murung Raya ini sudah cukup lama tidak di update, tidak direvisi, tidak diubah yaitu selama kurang lebih lima puluh tujuh tahun. nah jadi jaman now, kekinian inilah perlu disesuaikan dengan tidak mengurangi esensi daripada hukum adat dayak itu sendiri,” ujarnya.

“Murung raya ini ada suku Dayak Siang, Dayak Bakumpai, Dayak Danum, dayak Kareho, Dayak Punan, dan itu bahasanya berbeda-beda. Nah inilah kekayaan kita jangan sampai punah karena arus perkembangan zaman,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengurus DAD Kabupaten Sanggau, Urbanus mengatakan, Rumah Betang Raya Dori’ Mpulor ini merupakan aset Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau yang diserahkan kepada DAD untuk dimanfaatkan pembinaan dan melestarikan tradisi adat budaya dayak.

Selain itu, Urbanus mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DAD Kabupaten Murung Raya bersama Damang karena sudah melakukan kaji tiru dengan DAD Kabupaten Sanggau.

“Rumah Betang Raya Dori’ Mpulor ini merupakan milik 15 DAD Kecamatan termasuk DAD Kabupaten Sanggau, yang diserahkan penuh oleh Pemda kepada DAD untuk dikelola,” kata Urbanus.

“Selain itu, disetiap kecamatan hampir semuanya sudah memiliki rumah betang adat dayak,” ujarnya.

“Nah, untuk pengurus DAD Kecamatan ada hakim adat yang disebut Temenggung dan dibawah temenggung ada yang disebut ketua adat,” pungkasnya.